Divisi Regional Kalimantan Utara (Divre Kaltara) merupakan unit kerja PT Inhutani I yang mengelola kawasan hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Wilayah kerja Divre Kaltara memiliki keragaman fungsi hutan, mulai dari hutan produksi, hutan produksi terbatas, hingga areal penggunaan lain. Kombinasi fungsi tersebut membuka peluang bagi pengelolaan sumber daya hutan yang seimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.
Pengelolaan sumber daya hutan di Unit Manajemen Divre Kaltara mencakup hasil hutan kayu dari hutan alam terutama kayu bulat dan industri kayu, sedangkan di Kantor Divre Kaltara komoditas unggulannya adalah jagung manis yang dikembangkan melalui agroforestry dan kemitraan dengan kelompok tani lokal. Selain itu, Divre Kaltara juga menjalankan optimalisasi aset untuk memperkuat kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.
Fokus Divre Kaltara terletak pada pengembangan program ketahanan pangan yang bukan hanya meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Kontak :
Sebagai salah satu unit kerja PT Inhutani I, Divre Kaltara memiliki 8 Unit Manajemen (UM) seluas 459.365 Ha yang terdiri dari 7 Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) dan 1 Unit Manajemen Industri dengan rincian profil berikut :
PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Pimping berlokasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara.
View MoreUnit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Pangean merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara.
View MorePT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Segah Hulu berlokasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan merupakan bagian dari Divisi Regional Kalimantan Utara.
View MorePT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Kunyit berlokasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan berada di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Utara.
View MoreUMHA Simendurut merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
View MoreUnit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Malinau merupakan salah satu unit pengelolaan hutan alam yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara.
View MorePBPH PT Inhutani I Unit Sei Tubu dan Unit Sei Semamu adalah dua unit pengelolaan hutan alam yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara, keduanya terletak di Kabupaten Malinau.
View MoreUnit Manajemen Industri (UMI) Juata merupakan unit industri pengolahan kayu yang berlokasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
View MoreDivisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan (Divre KTSS) merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan di dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Wilayah kerja Divre KTSS memiliki keragaman fungsi hutan, mulai dari hutan produksi, hutan produksi terbatas, hingga areal penggunaan lain. Kombinasi fungsi tersebut membuka peluang bagi pengelolaan sumber daya hutan yang seimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.
Pengelolaan sumber daya hutan di Divre KTSS mencakup hasil hutan kayu dari hutan alam, terutama kayu bulat, serta hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti getah karet dan getah pinus. Selain itu, Divre KTSS juga mengembangkan pemanfaatan jasa wisata hutan dan optimalisasi aset melalui penyewaan bangunan.
Dalam menjalankan operasionalnya, Divre KTSS berkomitmen pada prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dengan menyeimbangkan fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dukungan kegiatan unggulan seperti persemaian aren dan pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Kontak :
Sebagai salah satu unit kerja PT Inhutani I, Divre KTSS memiliki 6 Unit Manajemen (UM) seluas 389.555 Ha yang terdiri dari 3 Unit Manajem Hutan Alam (UMHA) dan 3 Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) dengan rincian profil berikut :
UMHA Sambarata merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.
View MorePT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Meraang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan berada di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.
View MoreUnit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Tepian Buah berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan merupakan bagian dari Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.
View MoreUnit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Batu Ampar merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.
View MoreUnit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Long Nah merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.
View MorePT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Gowa-Tana Toraja berlokasi di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dan merupakan bagian dari Divisi Regional Kalimantan Timur & Sulawesi Selatan.
View MoreDivisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat (Divre KSTB) merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Wilayah kerja Divre KSTB mencakup hutan dengan fungsi yang beragam, termasuk hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain. Kondisi tersebut menghadirkan potensi besar untuk pengembangan sumber daya hutan, baik melalui pemanfaatan kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun kegiatan inovatif lainnya yang mendukung keberlanjutan.
Komoditas unggulan Divre KSTB meliputi hasil hutan kayu dari hutan tanaman seperti eucalyptus dan akasia, serta hasil hutan bukan kayu berupa getah karet dan getah pinus. Divre KSTB juga mengembangkan kegiatan unggulan berupa agroforestry jagung dan singkong, serta optimalisasi aset untuk mendukung kinerja perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Divre KSTB telah memperoleh sejumlah sertifikasi resmi, di antaranya Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang menjadi bukti pengelolaan kawasan hutan sesuai standar keberlanjutan dan legalitas yang berlaku.
Selain itu, Divre KSTB turut memperkuat aspek sosial melalui kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan. Program perhutanan sosial dan keberadaan 31 Kelompok Tani Hutan binaan menjadi pilar penting dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang inklusif.
Kontak :
Sebagai salah satu unit kerja PT Inhutani I, Divre KSTB memiliki 5 Unit Manajemen (UM) seluas 195.776 Ha yang terdiri dari 5 Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) dan 1 Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) dengan rincian profil berikut :
Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Pulau Laut Semaras – Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Pulau Laut adalah dua unit pengelolaan hutan alam yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat (KSTB), keduanya terletak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
View MoreUnit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Senakin – Tanah Grogot merupakan bagian dari PT Inhutani I yang berada di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
View MoreUnit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Pelaihari – Riam Kiwa merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
View MoreUnit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Puruk Cahu – Santilik merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
View MorePT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Nanga Pinoh berlokasi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dan berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah & Kalimantan Barat.
View MoreUnit Manajemen Industri Gresik dan IK Gresik merupakan salah satu unit pengolahaan kayu milik Inhutani I yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Unit ini menjalankan usaha wood working untuk kayu rimba dan kayu jati, serta sawmill khusus untuk kayu jati. Bahan baku utama yang digunakan meliputi log meranti, log keruing, log agathis, dan log jati.
Jenis Produk | Kapasitas Izin Produksi (m3/tahun) | Kapasitas Terpasang (m3/tahun) |
---|---|---|
Kayu Rimba | 30.000 | 3.600 |
Kayu Jati | - | 6.000 |
Produk olahan kayu yang dihasilkan antara lain profile moulding, S4S, solid laminating, finger joint, dan door component untuk kayu rimba, serta decking, flooring, longstrip, parquet block, reng, dan lis untuk kayu jati. Pemasaran dilakukan di wilayah lokal seperti Gresik, Surabaya, Jawa Timur, hingga seluruh Pulau Jawa, serta ekspor ke berbagai negara tujuan yaitu Australia (Melbourne, Sydney), Jepang (Tokyo, Osaka, Nagoya), Korea (Incheon, Busan), Inggris, dan Amerika Serikat.
Untuk menjamin mutu dan legalitas produk, UMI Gresik telah mengantongi Sertifikasi SVLK No. 0007/MHI-VLK, berlaku sejak 20 Februari 2021 hingga 19 Februari 2027, yang diterbitkan oleh PT Mutu Hijau Indonesia.
Kontak :
Unit Manajemen Industri (UMI) PPI Kediri merupakan salah satu unit pengolahan kayu milik Inhutani I yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur. Unit ini berfokus pada produksi plywood, blockboard, barecore yang menjadi bagian penting dari rantai pasok industri hilir kehutanan.
Bahan baku utama yang digunakan adalah log sengon yang diproses menjadi berbagai produk bernilai tambah. Untuk mendukung operasional, UMI PPI Kediri memiliki kapasitas produksi sebagai berikut :
Jenis Produk | Kapasitas Izin Produksi (m3/tahun) | Kapasitas Terpasang (m3/tahun) |
---|---|---|
Plywood | 24.000 | 10.962 |
Barecore | 36.000 | 7.152 |
Blockboard | 14.000 | 3.783 |
Veneer | 20.000 | 3.108 |
Industri Biomassa | 2.100 | - |
Produk yang dihasilkan dipasarkan untuk kebutuhan lokal maupun ekspor. Pasar domestik mencakup kota-kota besar di Indonesia, sedangkan pasar ekspor meliputi Timor Leste untuk plywood dan blockboard, serta China untuk barecore.
Dalam menjalankan operasionalnya, UMI PPI Kediri telah memiliki sertifikasi SVLK VLHH-31-09-0063 dan ISO 9001:2015, sebagai jaminan mutu sekaligus legalitas produk kayu yang dihasilkan.
Kontak :