UMHT Puruk Cahu - Santilik

Tentang

UMHT Puruk Cahu - Santilik

Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Puruk Cahu – Santilik merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Terdapat dua unit, yaitu Unit Puruk Cahu yang terletak di Kabupaten Murung Raya, dan Unit Santilik yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, keduanya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

UMHT Puruk Cahu

Unit Puruk Cahu memiliki luas kawasan ± 2.862 Ha, dengan fungsi kawasan yang terdiri atas :

  • Hutan Produksi (HP) : 1.050 Ha.
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 1.428 Ha.
  • Areal Penggunaan Lain (APL) : 384 Ha.

Batas wilayah administratifnya meliputi :

  • Sebelah Utara : Pesisir Sungai Barito.
  • Sebelah Timur : Desa Tumbang Bahan.
  • Sebelah Selatan : Desa Batu Tuhup.
  • Sebelah Barat : Gunung Usang.

Komoditas utama Unit Puruk cahu adalah karet, khususnya pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah karet dengan rata-rata produksi tahunan sekitar 150 ton. Selain karet, kawasan ini juga memiliki potensi pengembangan budidaya tanaman palawija.

UMHT Santilik

Unit Santilik memiliki total luas kawasan ± 2.932 Ha dengan fungsi kawasan sebagai berikut :

  • Hutan Produksi (HP) : 2.844 Ha.
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 10 Ha.
  • Areal Penggunaan Lain (APL) : 68,8 Ha.

Batas wilayah administratifnya meliputi :

  • Sebelah Utara : Koperasi Santana Bersatu.
  • Sebelah Timur : PT Makin Group Kaliman Estate.
  • Sebelah Selatan : Koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung.
  • Sebelah Barat : Jalan Provinsi Parenggean – Tanjung Jariangau.

Komoditas utama yang dikembangkan adalah tanaman karet dengan produksi rata-rata sekitar 100 ton getah karet per tahun. Selain itu, wilayah ini memiliki potensi pengembangan budidaya tanaman halaban yang berfungsi sebagai bahan baku kayu energi. Dari sisi sosial, unit ini menjalin kemitraan melalui KTH dengan dukungan program perhutanan sosial.

Kontak:

  • Alamat Kantor Unit Puruk Cahu : Jl. Bhayangkara KM 10, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah.
  • Alamat Kantor Unit Santilik : Jl . D.I. Panjaiatan No. 01 Kab. Kotiwaringn Timur, Kalimantan Tengah.