Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Puruk Cahu – Santilik merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Terdapat dua unit, yaitu Unit Puruk Cahu yang terletak di Kabupaten Murung Raya, dan Unit Santilik yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, keduanya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
UMHT Puruk Cahu
Unit Puruk Cahu memiliki luas kawasan ± 2.862 Ha, dengan fungsi kawasan yang terdiri atas :
Batas wilayah administratifnya meliputi :
Komoditas utama Unit Puruk cahu adalah karet, khususnya pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah karet dengan rata-rata produksi tahunan sekitar 150 ton. Selain karet, kawasan ini juga memiliki potensi pengembangan budidaya tanaman palawija.
UMHT Santilik
Unit Santilik memiliki total luas kawasan ± 2.932 Ha dengan fungsi kawasan sebagai berikut :
Batas wilayah administratifnya meliputi :
Komoditas utama yang dikembangkan adalah tanaman karet dengan produksi rata-rata sekitar 100 ton getah karet per tahun. Selain itu, wilayah ini memiliki potensi pengembangan budidaya tanaman halaban yang berfungsi sebagai bahan baku kayu energi. Dari sisi sosial, unit ini menjalin kemitraan melalui KTH dengan dukungan program perhutanan sosial.
Kontak: