UMHA Pimping

Tentang

UMHA Pimping

PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Pimping berlokasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara.

Unit ini mengelola kawasan hutan seluas ±45.480 Ha dengan perincian sebagai berikut :

  • Hutan Produksi (HP) : 5.328 Ha.
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 23.936 Ha.
  • Hutan Lindung (HL) : 33 Ha.
  • Areal Penggunaan Lain (APL): 5.328 Ha.

Berdasarkan tata batas kawasan, UMHA Pimping terdiri atas dua blok, yaitu :

Blok I

  • Sebelah Utara : PT Intracawood Manufacturing.
  • Sebelah Timur : Hutan Negara.
  • Sebelah Selatan : IUPHHK-HA PT IKANI, Hutan Lindung Gunung Brun.
  • Sebelah Barat : Hutan Lindung Gunung Kelembit–Bakayan–Sondong.

Blok II

  • Sebelah Utara : Hutan Negara.
  • Sebelah Timur : Hutan Negara.
  • Sebelah Selatan : Sungai Pimping.
  • Sebelah Barat : Hutan Negara.

Komoditas utama yang dikelola UMHA Pimping adalah log meranti dengan rata-rata produksi tahunan mencapai ±89.718,03 m³. Selain itu, unit ini juga menghasilkan log rimba campuran dengan produksi rata-rata ±104,56 m³ per tahun.

Dalam pelaksanaan program sosial, UMHA Pimping memiliki desa binaan sebagai mitra masyarakat dengan dukungan program PKBL dan Proposal Kemitraan. Kegiatan operasional utama meliputi optimalisasi aset, rehabilitasi hutan, serta pembinaan hutan.

UMHA Pimping memiliki legalitas pengelolaan hutan berdasarkan SK.200/Menhut-II/2006 tanggal 2 Juni 2006, dengan masa berlaku pengusahaan hutan sejak 8 Desember 1993 hingga 7 Desember 2038.

Kontak:

  • Alamat : Jl. Suprapto No. 73, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
  • Telepon : (0552) 2026549.
  • Email : umh.pimping@gmail.com.