UMHA Meraang

Tentang

UMHA Meraang

PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Meraang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan berada di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.

Unit Meraang mengelola kawasan hutan dengan luas sekitar ±70.700 Ha yang terbagi menjadi :

  • Hutan Produksi Tetap (HP) : 34.819 Ha.
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 33.830 Ha.
  • Hutan Lindung (HL) : 1.814 Ha.
  • Areal Penggunaan Lain (APL) : 237 Ha.

Berdasarkan wilayah administratif, UMHA Meraang memiliki batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : PT Tanjung Redeb Hutani.
  • Sebelah Timur : PT Tanjung Redeb Hutani dan Hutan Lindung Gunung Suaran.
  • Sebelah Selatan : Hutan Lindung Pegunungan Nyapa, PT Utama Damai Indah Timber, dan Segara Indochem.
  • Sebelah Barat : Areal Penggunaan Lain (APL).

UMHA Meraang berperan sebagai salah satu pemasok penting bahan baku industri kayu milik PT Inhutani I. Dalam kegiatan operasionalnya, UMHA Meraang berfokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu dengan komoditas utama berupa log kelompok meranti dan rimba campuran dengan rata-rata produksi tahunan sekitar ±40.000 m³. Unit ini juga menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui enam kampung binaan di sekitar areal kerja.

UMHA Meraang telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari No. 12-SIC-04.01 yang diterbitkan oleh PT Sarbi International Certification dan berlaku hingga 17 November 2027 dengan predikat “Baik”.

Kontak:

  • Alamat : Jl. M. Iswahyudi, Kel. Rinding, Kec. Teluk Bayur, Kab. Berau, Kalimantan Timur.
  • Telpon/Fax : (0554) 2029648.
  • Email : inhmrg@gmail.com.