UMHT Senakin - Tanah Grogot

Tentang

UMHT Senakin - Tanah Grogot

Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Senakin – Tanah Grogot merupakan bagian dari PT Inhutani I yang berada di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Wilayah kerja unit ini terbagi dalam dua lokasi, yakni UMHT Senakin di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dan UMHT Tanah Grogot di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

  • UMHT Senakin mengelola kawasan hutan seluas ± 11.970 Ha, seluruhnya berfungsi sebagai Hutan Produksi.
  • UMHT Tanah Grogot memiliki kawasan seluas ± 31.700 Ha, juga dialokasikan sebagai Hutan Produksi.

Komoditas utama yang dikembangkan di kedua unit adalah eucalyptus dengan rata-rata produksi tahunan sekitar 15.000 m³. Selain eucalyptus, terdapat pula pengembangan agroforestry yang diarahkan untuk diversifikasi usaha serta pemberdayaan masyarakat. Dari sisi sosial, unit ini bermitra dengan masyarakat Desa Kerang melalui skema Perhutanan Sosial, yang meliputi kegiatan usaha bersama, pendidikan, hingga dukungan sosial-keagamaan.

Pengelolaan UMHT Senakin – Tanah Grogot juga telah memperoleh pengakuan resmi melalui Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari No. EQC-PHL-017 (berlaku 2 Januari 2025 – 1 Januari 2031) serta penghargaan di bidang pengelolaan lingkungan.

Batas wilayah UMHT Senakin – Tanah Grogot adalah sebagai berikut :

UMHT Senakin (Kabupaten Kotabaru, Kalsel)

  • Sebelah Utara : Areal Penggunaan Lain (APL).
  • Sebelah Timur : Areal Penggunaan Lain (APL).
  • Sebelah Selatan : Areal Penggunaan Lain (APL).
  • Sebelah Barat : Areal Penggunaan Lain (APL).

UMHT Tanah Grogot (Kabupaten Paser, Kaltim)

  • Sebelah Utara : Hutan Negara (APL) dan Perkebunan PT SAP.
  • Sebelah Timur : Hutan Negara (APL) dan Perkebunan PT Saraswati.
  • Sebelah Selatan : Hutan Negara (APL) – batas Provinsi Kaltim–Kalsel.
  • Sebelah Barat : PBPH PT Bumi Jaya Pasir.

Kontak:

  • Alamat : Jl.Raya Kerang KM.3 No. 021 Desa Kerang, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Kalimantan Timur.