Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Pulau Laut Semaras – Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Pulau Laut adalah dua unit pengelolaan hutan alam yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat (KSTB), keduanya terletak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
UMHT Pulau Laut Semaras
UMHT Pulau Laut Semaras mengelola kawasan hutan dengan luas ±25.743 Ha yang terdiri atas ±25.126 Ha hutan produksi dan ±617 Ha areal penggunaan lain (APL).
Batas-batas wilayah Unit Pulau Laut–Semaras adalah :
Komoditas utama yang dikembangkan antara lain eukaliptus, acacia mangium, getah karet, serta pola agroforestry jagung. Produksi tahunan unit ini meliputi rata-rata ±161.000 m³ eukaliptus, ±74.000 m³ acacia mangium, dan ±628 ton getah karet.
UMHT Pulau Laut–Semaras menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui perhutanan sosial yang melibatkan 26 Kelompok Tani Hutan (KTH), di antaranya KTH Bumi Putra, KTH Tunas Generasi Saijaan, KTH Mandiri Sejahtera, hingga KTH Semangat Muda.
Unit ini telah memperoleh resertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dengan nomor EQC-PHL-010, berlaku sejak 13 Juni 2024 hingga 12 Juni 2030.
UMHA Pulau Laut
UMHA Pulau Laut mengelola hutan dengan total luas kawasan mencapai ± 12.365 Ha. Seluruh kawasan tersebut dialokasikan sebagai hutan produksi.
Wilayah kerja UMHA Pulau Laut memiliki batas-batas administratif sebagai berikut :
Komoditas utama yang dikembangkan di UMHA Pulau Laut adalah log meranti dari tanaman SILIN. Meranti dari tanaman SILIN merupakan kayu dari pohon meranti yang dibudidayakan melalui teknik silvikultur intensif, yaitu metode yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas tanaman tersebut untuk kebutuhan industri kayu dan bangunan.
Selain aspek produksi, UMHA Pulau Laut juga aktif membangun hubungan dengan masyarakat melalui pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang difasilitasi melalui skema Perhutanan Sosial. Program ini menjadi wadah kemitraan yang memperkuat sinergi antara perusahaan dan masyarakat sekitar hutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Sertifikat:
Kontak: