UMHA Pangean

Tentang

UMHA Pangean

Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Pangean merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara. Secara administratif, unit ini berlokasi di Kabupaten Bulungan/Tanjung Selor, Kalimantan Utara dengan total luas kawasan mencapai ±50.230 Ha.

Berdasarkan fungsi kawasan, pengelolaan hutan di UMHA Pangean meliputi :

  • Hutan Produksi Terbatas : 43.565 Ha.
  • Hutan Lindung : 5.833 Ha.
  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan : 832 Ha.

Adapun batas-batas wilayah UMHA Pangean adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : Hutan Lindung, Sungai Kayan, dan Hilir Sungai Bahau.
  • Sebelah Timur : PT Itchi Kayan Hutani dan PT Hutan Kalimantan Abadi Permai.
  • Sebelah Selatan : Hutan Lindung Hong Kemul dan sebagian Sungai Kelai.
  • Sebelah Barat : Hutan Lindung dan PT Civika Wana Lestari.

Potensi utama yang dikelola unit ini berasal dari hasil hutan kayu, khususnya kelompok meranti dengan rata-rata produksi tahunan mencapai ±31.000 m³, serta kelompok rimba campuran dengan rata-rata produksi ±700 m³ per tahun. Dari kedua kelompok tersebut, kelompok meranti menjadi komoditas unggulan yang menopang aktivitas produksi di UMHA Pangean.

Dalam aspek kemasyarakatan, UMHA Pangean menjalin kemitraan dengan desa-desa binaan dan mendorong pengembangan usaha masyarakat.

UMHA Pangean telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Nomor 03-PHL-024 yang diterbitkan oleh PT Almasentra Sertifikasi dengan kualifikasi “Baik” dan berlaku hingga 20 November 2030. Hal ini menunjukkan komitmen unit dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kontak:

  • Alamat : Jl. Suprapto, Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor, Kab.Bulungan, Kalimantan Utara.
  • Email : umum.pangean@gmail.com.