Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Tepian Buah berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan merupakan bagian dari Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.
Wilayah kerja UMHA Tepian Buah mengelola kawasan hutan seluas ±138.210 Ha yang terbagi menjadi :
Berdasarkan wilayah administratif, UMHA Tepian Buah memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
Dalam kegiatan operasionalnya, UMHA Tepian Buah mengelola hutan alam secara berkelanjutan dengan fokus pada pemanfaatan kayu log unggulan seperti meranti, bangkirai, keruing, dan rimba campuran dengan rata-rata produksi tahunan sekitar ±32.500 m³. Selain pemanfaatan kayu, UMHA Tepian Buah juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta menjalankan kemitraan dengan masyarakat melalui program kemitraan kehutanan tanaman gaharu. Program ini tidak hanya mendukung pengelolaan hutan yang lestari, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal agar mendapatkan manfaat sosial dan ekonomi dari pengelolaan hutan. Di samping itu, Unit Tepian Buah mengoptimalkan aset perusahaan dan mengembangkan potensi wisata lokal, salah satunya Jasa Wisata Air Terjun Tembalang, sehingga keberadaan UMHA Tepian Buah memberi nilai tambah bagi lingkungan sekitar.
UMHA Tepian Buah telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dengan predikat “BAIK”, yang berlaku mulai 05 November 2025 hingga 04 November 2030. Pencapaian ini diperkuat oleh hasil resertifikasi tahun 2024, di mana nilai akhir kinerja PHL dan VLHH mencapai 92,06%, menegaskan komitmen unit ini terhadap praktik pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sertifikat:
Kontak: