UMHA Malinau

Tentang

UMHA Malinau

Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Malinau merupakan salah satu unit pengelolaan hutan alam yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara. Unit ini mengelola kawasan hutan di Kabupaten Malinau, dengan total luasan mencapai ±26.370 Ha.

Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan yang dikelola terbagi ke dalam beberapa peruntukan sebagai berikut :

  • Hutan Produksi : 19.505 Ha.
  • Hutan Produksi Terbatas : 9.535 Ha.

Adapun batas-batas wilayah Unit Malinau adalah :

  • Sebelah Utara : Areal Penggunaan Lain (APL).
  • Sebelah Timur : Hutan Lindung / PT Intraca Wood Manufacturing.
  • Sebelah Selatan : Hutan Lindung.
  • Sebelah Barat : PT Meranti Sakti Indomesia.

UMHA Malinau menghasilkan berbagai jenis kayu komersial seperti meranti, kapur, keruing, nyatoh, dan bangkirai dengan rata-rata produksi tahunan sekitar 24.000 m³. Dari berbagai jenis tersebut, meranti menjadi komoditas unggulan utama.

Dalam aspek sosial dan kemitraan, Unit Malinau bermitra dengan masyarakat di desa binaan dengan mendorong pengembangan usaha masyarakat antara lain berupa penanaman kakao dan bantuan pupuk sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, Unit Malinau telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) No. 006.6/EQC-PHPL/IV/2021, yang berlaku hingga tahun 2027. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan di Unit Malinau dilakukan dengan prinsip kelestarian, sekaligus mendukung peran hutan dalam aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.