UMHA Sei Tubu - Semamu

Tentang

UMHA Sei Tubu - Semamu

PBPH PT Inhutani I Unit Sei Tubu dan Unit Sei Semamu adalah dua unit pengelolaan hutan alam yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara, keduanya terletak di Kabupaten Malinau.

Unit Sei Tubu

PBPH PT Inhutani I Unit Sei Tubu mengelola kawasan hutan dengan luas ±91.370 Ha.

Batas-batas wilayah Unit Sei Tubu adalah :

  • Sebelah Utara : Hutan Lindung.
  • Sebelah Timur : PT RMS & PT Gunung Sidi Sukses Makmur.
  • Sebelah Selatan : Hutan Lindung.
  • Sebelah Barat : Hutan Produksi Terbatas .

Komoditas utamanya adalah kayu log, khususnya dari jenis meranti. Unit Sei Tubu menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui program perhutanan sosial yang melibatkan 12 desa binaan, antara lain Desa Long Labanyarit, Long Halanga, Long Sengayan, Gong Solok, Batu Kajang, Setarap, Punan Adiu, Long Adiu, Long Rat, Mirau, dan Long Pada.

Unit ini telah memiliki Sertifikat PHL-VLHHK_217-SIC-04, KAN-LPVI-023-IDN sebagai bentuk legalitas pengelolaan hutan.

Unit Sei Semamu

PBPH PT Inhutani I Unit Sei Semamu mengelola kawasan hutan seluas ±70.925 Ha.

Batas-batas wilayah Unit Sei Semamu adalah :

  • Sebelah Utara : Hutan Lindung.
  • Sebelah Timur : Hutan Lindung.
  • Sebelah Selatan : PT Batu Karang Sakti.
  • Sebelah Barat : Hutan Lindung.

Komoditas utamanya ini adalah kayu log, khususnya meranti. Unit Sei Semamu memiliki program perhutanan sosial yang mencakup 7 desa binaan, yaitu Desa Paking, Harapan Baru, Temalang, Long Berang, Semamu, Long Sulit, dan Long Simau.

Kontak:

  • Alamat : Jl. PT Inhutani, Desa Tanjung Lapang RT 12, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau.
  • Email Unit Sei Tubu : inhutani1.seitubu@gmail.com.
  • Email Unit Semamu : umhsemamu@gmail.com.