PBPH PT Inhutani I Unit Sei Tubu dan Unit Sei Semamu adalah dua unit pengelolaan hutan alam yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara, keduanya terletak di Kabupaten Malinau.
Unit Sei Tubu
PBPH PT Inhutani I Unit Sei Tubu mengelola kawasan hutan dengan luas ±91.370 Ha.
Batas-batas wilayah Unit Sei Tubu adalah :
Komoditas utamanya adalah kayu log, khususnya dari jenis meranti. Unit Sei Tubu menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui program perhutanan sosial yang melibatkan 12 desa binaan, antara lain Desa Long Labanyarit, Long Halanga, Long Sengayan, Gong Solok, Batu Kajang, Setarap, Punan Adiu, Long Adiu, Long Rat, Mirau, dan Long Pada.
Unit ini telah memiliki Sertifikat PHL-VLHHK_217-SIC-04, KAN-LPVI-023-IDN sebagai bentuk legalitas pengelolaan hutan.
Unit Sei Semamu
PBPH PT Inhutani I Unit Sei Semamu mengelola kawasan hutan seluas ±70.925 Ha.
Batas-batas wilayah Unit Sei Semamu adalah :
Komoditas utamanya ini adalah kayu log, khususnya meranti. Unit Sei Semamu memiliki program perhutanan sosial yang mencakup 7 desa binaan, yaitu Desa Paking, Harapan Baru, Temalang, Long Berang, Semamu, Long Sulit, dan Long Simau.
Sertifikat:
Kontak: