Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Batu Ampar merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.
Secara administratif, unit ini mencakup tiga wilayah, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur dengan luas kawasan mencapai ± 15.365 Ha yang terbagi menjadi :
Adapun batas-batas wilayah kerja UMHT Batu Ampar adalah sebagai berikut :
UMHT Batuampar mengelola hasil hutan bukan kayu, khususnya getah karet dengan rata-rata produksi tahunan mencapai 134.183 kg. Selain itu, UMHT Batu Ampar juga memiliki kawasan wisata alam Bukit Bangkirai sebagai komoditas unggulan sekaligus mengembangkan potensi ekowisata berbasis hutan tropis.
Dalam bidang sosial, UMHT Batu Ampar bermitra dengan enam desa/kelurahan binaan dan satu sekolah binaan. Berbagai program kemitraan juga dijalankan, seperti pembentukan Pokdarwis Tiram Tambun di Kelurahan Mentawir, rencana Pilot Project Kearifan Lokal Adat Paser Mentawir bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta rencana pengembangan Perhutanan Sosial KTH Wono Lestari di Desa Wonosari.
Dari sisi legalitas, telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dengan predikat BAIK, yang diterbitkan oleh PT Almasentra Sertifikasi pada 10 Oktober 2024 dan berlaku hingga 9 Oktober 2030.
Kegiatan unggulan UMHT Batu Ampar – Mentawir difokuskan pada pengelolaan Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai dan pengembangan ekosistem mangrove Mentawir sebagai potensi wilayah. Kedua aspek ini menjadi penopang penting dalam penguatan peran unit, baik dari sisi ekonomi maupun konservasi.
Kontak: