UMHA Simendurut

Tentang

UMHA Simendurut

UMHA Simendurut merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I di bawah Divisi Regional Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Unit ini mengelola kawasan hutan dengan total luas 120.760 Ha.

Berdasarkan fungsi kawasan, pengelolaan hutan di Simendurut terdiri atas :

  • Hutan Produksi: 38.198 Ha.
  • Hutan Produksi Terbatas: 75.209 Ha.
  • Hutan Lindung: 4.056 Ha.
  • Areal Penggunaan Lain (APL): 3.297 Ha.

Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : Areal Penggunaan Lain (APL).
  • Sebelah Timur : Areal Penggunaan Lain (APL).
  • Sebelah Selatan : PT Rajawali Sakti & PT Glory Sejahtera.
  • Sebelah Barat : Hutan Lindung Gunung Basaken & Eks PT Tamaker.

Potensi yang dikelola adalah log meranti dengan rata-rata produksi tahunan sekitar ±20.000 m³ yang menjadi komoditas unggulan unit.

Dalam aspek sosial, UMHA Simendurut bermitra dengan desa binaan melalui program perhutanan sosial dengan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan.

Dari sisi legalitas, UMHA Simendurut telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Nomor 05-PHL-024, KAN LPVI-024 IDN) sebagai bukti pengelolaan hutan yang sesuai standar.

Kontak:

  • Alamat : Jl. Taman Pinus RT. 13, Tanjung Lapang, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau, Kalimantan Utara.
  • Email : inhutani1umhsimendurut@gmail.com.