UMHA Sambarata

Tentang

UMHA Sambarata

UMHA Sambarata merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di bawah Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan.

Lokasinya berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dengan total areal kelola seluas ±106.020 Ha yang terbagi menjadi :

  • Hutan Produksi (HP) : 10.392 Ha.
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 81.904 Ha.
  • Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK): 12.205 Ha.
  • Areal Penggunaan Lain (APL) : 979 Ha.

Areal kerja UMHA Sambarata ditetapkan berdasarkan batas administratif dan konsesi perusahaan lain di sekitarnya, yaitu :

  • Sebelah Utara : PT ITCI Kayan Hutani.
  • Sebelah Timur : PT Rizki Kacida Reana.
  • Sebelah Selatan : PT Tanjung Redeb Hutani.
  • Sebelah Barat : PT Inhutani I UMHA Segah Hulu.

UMHA Sambarata berperan sebagai salah satu pemasok penting bahan baku industri kayu milik Inhutani. Unit ini mengelola potensi utama berupa log kelompok meranti yang menjadi komoditas unggulan dengan rata-rata produksi tahunan sekitar ±68.012 m³. Dalam upaya mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, UMHA Sambarata menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui pembinaan empat desa di sekitar areal kerja. Kemitraan tersebut tidak hanya berperan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan hubungan antara perusahaan, lingkungan sosial, dan kawasan hutan yang dikelola.

Sebagai bentuk komitmen pada prinsip pengelolaan hutan lestari, UMHA Sambarata telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari yang diterbitkan oleh PT Trustindo Prima Jaya dengan masa berlaku hingga 29 April 2030. Sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan terhadap sistem pengelolaan hutan yang bertanggung jawab sesuai standar yang berlaku.

Kontak:

  • Alamat : Jl. Bujangga No. 43, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.
  • Telpon/Fax : (0554) 21411.
  • Email : inh1.umhsambarata@gmail.com.