TARAKAN, INHUTANI I (05/10/2025) | PT Inhutani I Divisi Regional Kaltara (Divre Kaltara) berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis/Evaluasi Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Grha Sylva Lestari, Komplek Inhutani I Peningiki, Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (05/10). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kementerian Kehutanan Cq. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari bersama Anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Regional Kalimantan Utara (Kadivre Kaltara), Joko Purwanto ; Anggota Komisi IV DPR RI, Hasan Saleh ; Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) XIII Samarinda, Benny Soedirman Fitrianto ; dan Manajer Unit Manajemen Industri (UMI) Juata, Ahmad. Peserta kegiatan diikuti oleh sejumlah Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Tarakan; perusahaan di sektor perkayuan; Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kehutanan; kelompok tani; dan masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas kayu dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus peluang usaha di sektor perkayuan. Dalam paparannya, Joko Purwanto berbagi pengalaman dalam penerapan SVLK di Unit Manajemen Industri PT Inhutani. Ia menekankan bahwa sertifikasi SVLK sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk industri kayu. “PT Inhutani I telah merasakan secara langsung manfaat dari sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dengan sertifikat tersebut, produk kami lebih mudah diterima di pasar, khususnya pasar ekspor. Oleh karena itu, kami mendorong para pelaku usaha di Kalimantan Utara untuk segera mengurus legalitas kayu mereka melalui mekanisme sertifikasi yang berlaku.” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Benny Soedirman Fitrianto menyampaikan bahwa peluang usaha perkayuan di Kalimantan Utara masih terbuka lebar. “Kalimantan Utara memiliki potensi sumber daya kayu yang melimpah, sehingga industri kehutanan di wilayah ini masih sangat prospektif. Kami siap mendampingi para pelaku usaha dalam proses perizinan hingga memperoleh sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Penjualan kayu tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas kayu dan mampu meningkatkan daya saing produk kayu asal Kalimantan Utara.
Editor : DSNB