Kepemilikan Saham

Kepemilikan Saham

PT Inhutani I

PT Eksploitasi & Industri Hutan (PT INHUTANI I) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 guna melanjutkan kegiatan PN Perhutani Kalimantan Timur untuk mengelola areal hutan di Provinsi Kalimantan Timur. Anggaran Dasar perusahaan dibuat di hadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH dengan Akta Nomor 5 tanggal 8 Desember 1973 dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Juli 1974 Nomor 62.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 73 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 469/KMK.06/2014 tanggal 1 Oktober 2014, dan Perjanjian antara Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT Inhutani I s.d. V (Persero) dengan Direksi Perum Perhutani, seluruh kepemilikan Saham Pemerintah Republik Indonesia di PT Inhutani I (Persero) dialihkan kepada Perum Perhutani untuk menjadi Holding BUMN Kehutanan. Holding BUMN Kehutanan secara resmi dinyatakan (launching) pada tanggal 2 Oktober 2017.

Dalam perkembangannya, Anggaran Dasar telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir dilakukan sesuai dengan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 26 November 2024 yang dibuat oleh Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn. Susunan pemegang saham Perseroan PT Inhutani I yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebanyak 1 lembar saham Seri A dan Perum Perhutani sebanyak 523.814 lembar saham Seri B yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0281678 pada tanggal 29 November 2024.