www.inhutani1.co.id
about


PT INHUTANI I adalah singkatan dari ’PT Eksploitasi dan Industri Hutan I, berdiri akhir tahun 1973 berdasarkan PP No 21 Tahun 1972, dan merupakan lanjutan dari PN PERHUTANI Kalimantan Timur. Pada awalnya mengelola 2,2 Juta ha dengan masa hak konsesi 20 tahun pertama dari tahun 1973-1993. Pada tahun 1995 PT Inhutani I memperoleh perpanjangan prinsip masa konsesi periode kedua yang berlaku dari tahun 1993-2013. PT Inhutani I juga memperoleh tambahan areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Sulawesi Selatan yaitu di Mamuju (sekarang bagian dari Provinsi Sulawesi Barat).

Memperhatikan ketentuan sebagimana Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan dan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi tahun 2001, semua konsesi harus menyesuaikan areal kerjanya dalam Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHKA) dengan periode masa konsesi menjadi 45 tahun. Penyesuaian ini berdampak juga kepada PT Inhutani I sehingga pada tahun 2005, perpanjangan HPH PT Inhutani I dipecah menjadi 7 IUPHHKA di Kalimantan Timur dengan total areal 600.000 ha, dan 1 IUPHHKA di Selawesi Barat seluas 30.000 ha.

PT. Inhutani1, A State-owned Forestry Company of Indonesia